"Bagaimana rakyat mau patuh dengan pemerintah. Yang ada malah antipati dan merasa dizalimi. Jika demikian maka PPKM Daruratnya kan jadi ga maksimal. Sia-sia," kata Irwan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).
20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Menurut Irwan, jangankan TKA yang magang, TKA asing berstatus pekerja tetap sekalipun tidak diperbolehkan masuk selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Apa gunanya menyekat rakyat sendiri sementara orang dari luar negeri bebas keliaran. Ini kan sama saja mempertontonkan ketidakadilan," tandas Irwan.
Legislator asal Kalimantan Timur yang ditugasi di Komisi V DPR RI ini sejak awal pesimis penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah tidak akan maksimal selama tidak tegas dalam mengawal kebijakan.
"Kebijakan PPKM Darurat ini melempem. Bagaimana tidak Melempem, pemerintah gagal mendapatkan kembali kepercayaan rakyat bahwa pemerintah mampu tangani pandemi ini. Ini kan masyarakat dipaksa dan diancam pidana untuk patuh tapi pemerintah gagal berikan rasa keadilan dan kepercayaan," sesal Irwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: