Pesan itu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI, Junaidy Auly menyikapi kabar dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan oknum pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Junaidy menyayangkan seringnya kasus penipuan investasi bodong terus saja terjadi. Tawaran keuntungan tinggi dan cepat menjadi pemicu kecerobohan para korban investasi bodong.
"Jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Junaidy dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).
Agar tidak tertipu, lanjut politisi PKS itu, masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan pengaduan OJK untuk mengecek apakah penawaran investasi itu aman atau tidak.
"Karena memang OJK bertugas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan, kasus penipuan investasi merupakan kejahatan perbankan yang terjadi karena pemilik dana tergiur oknum pegawai ASW yang menawarkan suku bunga tinggi yakni 10 persen setiap bulannya.
Padahal, kata dia, BTN tidak pernah memberlakukan suku bunga sebesar itu.
Selain itu, proses pembukaan rekening tidak sesuai dengan ketentuan bank. Menurut Ramon, para pemilik dana tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM.
BERITA TERKAIT: