“Masih banyak warga yang jalan, padahal sudah disosialisasikan, 28 titik termasuk jalan tol. Yang boleh masuk sekotr esensial dan kritikal,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Akibatnya, sambung Yusri, terjadi penumpukan pengendara di titik-titik penyekatan hingga menyebabkan kemacetan panjang mengular. Akibat dari itu, banyak pekerja sektor esensial dan kritikal terhambat.
“Banyak saudara kita nakes (tenaga kesehatan) dan perbankan terhambat, sehingga ini jadi evaluasi kami,†tandas Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya mewanti-wanti perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial namun masih mewajibkan karyawan ke kantor saat penerapan PPKM Darurat bakal dipidana. Yusri meminta karyawan lapor jika diharuskan meninggalkan rumah.
Perusahaan non esensial jika sudah tidak boleh kerja dan tutup 100 persen jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Karena kami akan tindak," tegas Yusri.
"Segera laporkan ke polisi jika masih dipaksa kerja. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan (macet)," sambung Yusri menekankan.