Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mafia Obat Minggir, Polri Bakal Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 Juli 2021, 12:42 WIB
Mafia Obat Minggir, Polri Bakal Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal mengawasi langsung aktivitas jual beli online obat-obatan jenis antibiotik yang digunakan untuk terapi pasien Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pemantauan pada penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/7).

Tidak hanya itu, kata Argo, pihaknya melakukan pemantauan langsung ke pabrik pembuatan obat sekaligus mengawasi jalur distribusinya. Argo menegaskan, hal ini dilakukan guna mencegah upaya  penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.

Untuk mengawal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Aktivitas mafia obat disaat pandemi Covid-19 juga telah menjadi atensi Menteri Koordinator Matirim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 ini bahkan secara langsung telah memerintahkan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk ikut turun tangan menertibkan lonjakan harga obat-oabatan untuk pasien Covid-19 tersebut.

"Saya minta Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto jangan ragu-ragu dalam keadaan darurat seperti, dari Kejaksaan juga. Kita harus tindak tegas orang yang bermain-main dengan angka ini," tuturnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA