Direkrut Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pembatasan 10 ruas jalan tersebut dimulai malam ini pada pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran Prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 759/2021, di 10 ruas jalan tersebut," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).
Adapun titik pembatasan di 10 ruas jalan itu antara lain, di kawasan Bulungan yang nantinya akan dibatasi ruas jalannya melalui penyekatan dari trafic light yang berada di belakang gedung Kejaksaan Agung hingga bundaran Bulungan tempat biasa pedagang Gulai Tikungan (Gultik), lalu taman Mahakam.
Kemudian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, trafic light depan McD dan Kemang Apartamen sampai mengarah ke trafic light Jalan Benda, Jakarta Selatan.
Lalu di kawasan Gunawarman, Senopati dan SCBD. Penyekatan dilakukan mulai dari Gunawarman (depan KFC) sampai ke pertigaan apotik Senopati. Lalu sepanjang jalan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ditutup sampai ke ujung jalan Cikini Raya juga jalan Raden Saleh.
Lalu ruas jalan Asia Afrika, dimulai dari Trafic Light (pertigaan hotel Fairmont) ditutup sampai ruas jalan yang mengarah ke kampus Moestopo atau pertigaan Senayan City.
Sementara di wilayah Jakarta Timur, penyekatan dilakukan di sepanjang ruas jalan Banjir Kanal Timur. Jakarta Barat, kasawan wisata Kota Tua di Hayam muruk hingga ke stasiun Beos.
Di Jakarta Utara kasawan Kelapa Gading yang bakal ditutup mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu Pantai Indak Kapuk (PIK) hingga jembatan kawasan PIK 2.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: