Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Buru WN China, Otak Di Balik Pinjol Ilegal Rp Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Juni 2021, 20:56 WIB
Polisi Buru WN China, Otak Di Balik Pinjol Ilegal Rp Cepat
Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Jajaran Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar pinjaman online (Pinjol) ilegal Rp Cepat. Pinjol yang diotaki oleh WN China itu mengambil data pribadi secara ilegal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya.

"Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ngambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau," kata Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Cara mereka mengambil data secara ilegal, urai Ma'mun dengan metode pemalsuan data telekomunikasi.

"Data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka. Secara saudara-saudara mereka (korban) ini yang banyak dikasih tagihannya," kata Ma'amun.

"Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).

Sementara, terdapat dua tersangka lain yang merupakan WN China berinisial XW dan GK. Mereka masih buron dan penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA