Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Atensi Kapolri, Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Puluhan Preman Meresahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 16 Juni 2021, 16:11 WIB
Atensi Kapolri, Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Puluhan Preman Meresahkan
Giat patroli Tim Puma Polda NTB di Mataram, Selasa 15 Juni 2021/Ist
rmol news logo Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat langsung gerak cepat menerjunkan Tim Puma memberantas tindak premanisme yang meresahkan warga.

"Kami telah melaksanakan patroli Tim Puma Polda NTB di daerah yang dianggap rawan terjadinya kasus kejahatan jalanan dan tindakan premanisme," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Rabu (16/6).

Dalam giat yang dilakukan Selasa kemarin (15/6), Ditreskrimum Polda NTB melalui jajarannya berhasil mengamankan puluhan terduga preman.

Mereka diringkus Polres di NTB, di antaranya Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Tengah, Polres Lombok Utara, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa, serta beberapa Polres di NTB.

Dari laporan per Selasa kemarin, penangkapan di Polresta Mataram menjadi yang terbanyak dengan menangkap sekitar 86 terduga preman.

Tak hanya terduga pelaku, jajaran kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang senilai puluhan juta rupiah, kartu ATM, beberapa buku catatan keluar masuk pungutan, serta beberapa lainnya.

Para terduga pelaku diamankan di berbagai tempat, baik di pasar, terminal, pelabuhan, dan tempat umum dan sentra ekonomi lainnya.

"Giat ini dilakukan sesuai dengan arahan dan perintah Bapak Kapolri untuk menindak premanisme. Untuk para terduga pelaku sudah diambil langkah-langkah oleh jajaran," tegas Kombes Hari Brata.

Tak hanya menindak dan mengamankan terduga pelaku premanisme, Tim Puma juga melakukan imbauan Kamtibmas terhadap masyarakat agar tetap waspada terhadap para pelaku premanisme dan tindakan kejahatan jalanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA