PS adalah residivis kasus pencurian sepeda motor di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang telah berhasil diringkus Kepolisian.
"Iya baru keluar, kasus yang sama. Waktu itu ditangkap Polsek Tamansari, vonis 1 tahun 4 bulan," kata PS di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (5/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Selama 6 bulan sejak bebas dari Lapas, PS bersama rekannya GR setidaknya sudah 10 kali menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Duren.
Dalam melakukan aksinya, PS memilih siang hari. Sekitar pukul 14.00-15.00 WIB.
"Karena kalau malam hari sudah ada banyak pemainnya," jelas PS.
Motor curian kemudian dijual PS ke penadah seharga Rp 2,5 juta.
Akibat perbuatannya PS dan GR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
BERITA TERKAIT: