Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri belum bisa merinci kasus Margiyanta sehingga dicopot dari jabatan karena belum dilakukan pemeriksaan.
“Ya pokoknya adanya laporan yang diterima Oleh Propam, tentunya ditelusuri , jadi kasus ini masih akan dalam rangka pemeriksaan,†kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Polri akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk pembuktian kebenaran atas dugaan penyalahgunaan jabatan. “Sekarang belum bisa, terlalu dini. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada, pasti diupdate nanti,†pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, Kombes Margiyanta dimutasi dari jabatannya sebagai Dirreskrimsus Polda Aceh menjadi Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan. Adapula Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Sulistyo juga dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapol nomor ST/1129/VI/KEP./2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pada 1 Juni 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: