Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dua tersangka lainnya yang berstatus buron masing-masing berinisial J dan HR.
"Ini lima yang kita amankan, dua yang masih DPO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5).
Yusri mengungkapkan otak dari komplotan perampok bersenjata api ini ialah tersangka Y. Dia merupakan eksekutor yang merampas dan menembak kaki korban.
"Ini otak dari semua aksi ini dialah yang merencanakan. Kemudian yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama curas (pencurian dengan kekerasan)," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan UU Darurat 12/1951. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, video seorang pria yang diketahui berinisial J ditembak oleh komplotan perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara. Uang senilai Rp25 juta dan handphone milik korban raib dibawa kabur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.