"Arahan pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu, paling tidak memetakan, segala macam itu," kata Imam Sugianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).
Imam mengatakan, pelibatan Densus 88 dalam sebuah operasi juga kerap dilakukan misalnya dalam pengejaran Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Sulawesi Tengah, Densus melakukan operasi seiring dibawak koordinasi Satgas Madago Raya.
"Seperti Satgas Madago Raya di Sulteng lah. itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu," tandas Imam.
Dengan pelabelan teroris terhadap KKB, nantinya penegakan hukum terhadap KKB menggunakan Undang-undang Terorisme.
"Mungkin kajiannya di UU penegakan hukumnya kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU tindak pidana terorisme ya bisa saja diterapkan itu," pungkas Imam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, sikap ini menyusul serangkaian penyerangan yang dilakukan oleh kelompok itu.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan UU 5/2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
BERITA TERKAIT: