Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketahuan Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Dikandangin Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 April 2021, 21:09 WIB
Ketahuan Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Dikandangin Polda Metro
202 unit kendaraan travel gelap ditahan di Polda Metro Jaya yang mencoba membawa pemudik di tengah kebijakan larangan mudik pemerintah tahun 2020 yang lalu/Net
rmol news logo Periode larangan mudik Lebaran yng belum berlaku rupanya dimanfaatkan oleh travel gelap untuk mengangkut penumpang yang ingin pulang ke kampung halaman.

Namun, tak mau kecolongan, melalui operasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil menangkap puluhan travel gelap yang tetap berupaya mengangkut masyarakat untuk mudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini para travel gelap tersebut sedang dikumpulkan. Dia belum mengungkap jumlah pasti kendaraan yang sudah ditangkap.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Besok (Kamis 29/4) kita expose," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (28/4).

Sambodo menuturkan, saat ini Polisi tengah melakukan pengawasan di lapangan dalam rangka pengetatan pelaku perjalanan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Patroli secara ketat dilakukan untuk mengedukasi warga agar tidak mudik, serta mengawasi munculnya travel gelap.

Tindakan tegas kepada travel gelap dilakukan demi memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memaksakan mudik saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," jelas Sambodo.

Para pengemudi travel gelap dijerat Pasal 308 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA