Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibantu Kejari Depok, Kejati Sulbar Berhasil Bekuk Tepidana Korupsi Yang Buron 11 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 April 2021, 22:29 WIB
Dibantu Kejari Depok, Kejati Sulbar Berhasil Bekuk Tepidana Korupsi Yang Buron 11 Tahun
Meryasti Tangke Padang (dibelakang pria baju kotak) menutup wajah saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bekerjsama dengan Kejasaan Negeri Depok, di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 9 April/Repro
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berhasil meringkus Terpidana Kasus Korupsi yang buron selama 11 tahun. Terpidana itu dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, (9/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dia adalah Meryasti Tangke Padang, wanita 32tahun yang dinyatakan sebagai terpidana kasus korupsi SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto.  

"Modusnya (terpidana) dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.

Dalam proses penggrebekan Meryati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung turun dan memimpin langsung di lapangan. Sebab, dia telah divonis empat tahun penjara namun melarikan dri

"Yang bersangkutan (Meryati) sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," sambung Irvan Samosir saat mendampingi Johny Manurung dalam proses penangkapan.

"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan Samosir mengatakan bahwa Meryati bersama komplotannya memberikan kerugian kepada negara senilai Rp 41 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA