"Iya benar, itu masih lidik, barang buktinya masih di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (8/4).
Anggota Satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK berinisial IGA telah dipecat dengan tidak hormat lantaran terbukti mengambil barang bukti emas batangan sebanyak 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, IGA mengambil emas batangan itu pada awal Januari 2020 secara bertahap.
"Ketahuannya pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ujar Tumpak kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Sebagian emas batangan yang diambil itu, kata Tumpak, sudah digadaikan oleh IGA.
"Yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan," kata Tumpak.
Kemudian emas batangan itu berhasil ditebus oleh IGA setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali.
Tumpak menambahkan, emas batangan yang berhasil ditebus di tempat pegadaian senilai Rp 900 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: