Pemerintahan Putin saat ini diketahui akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Sementara itu UU yang baru ditekennya dapat membuka jalan bagi Putin untuk tetap berkuasa hingga 2036 jika dia memilih untuk melakukannya dan memenangkan pemilihan ulang. Langkah ini mencerminkan perubahan besar pada konstitusi yang diajukan tahun lalu.
Konstitusi yang dirombak dan disetujui dalam pemungutan suara nasional tahun lalu tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan presiden lagi. Satu masa jabatan presiden Rusia adalah enam tahun. Dengan demikian, jika terpilih kedua kali, Putin akan tetap menjadi presiden di negara tersebut hingga tahun 2036, melampaui Josef Stalin sebagai pemimpin terlama di Rusia sejak Peter Agung.
Putin sendiri sebelumnya mengatakan bahwa dia belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi atau tidak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: