Pembebasan 12 tahanan ini dilakukan langsung Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, yang didampingi Dandim Merauke, Letkol Moh Rois, di ruang data Mapolres Merauke, Jumat kemarin (2/4).
Alasan pembebasan seluruh aktivis kasus makar yang ditahan sejak Desember 2020 itu, karena mereka selama ini sudah kooperatif dan berperilaku baik. Ini juga atas perintah langsung Kapolda Papua.
"Bapak-bapak semua adalah saudara saya, di Paskah ini saya ingin memberikan kebebasan buat semua basudara,†ucap Kapolres Merauke, dikutip
Kantor Berita RMOLPapua.
Lebih jauh, Kapolres Merauke berpesan agar mereka tidak lagi berbuat tindakan yang menganggu keamanan, tidak melakukan kejahatan lagi. Kalau nekat kembali berulah, Kapolres tak segan untuk kembali menangkap mereka.
“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merah Putih tetap Merah putih, saya tetap tegakkan hukum,†tegasnya.
Sementara itu, Dandim 1707 Merauke menambahkan, para tahanan yang dibebaskan harus bersyukur atas kebijakan Kapolres Merauke ini. Untuk itu mereka diingatkan agar hidup rukun di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, jangan berbuat tindak pidana lagi.
Sebelum melepas seluruh tahanan, dilaksanakan pembagian surat pembebasan dan penandatanganan daftar serta diberikan arahan khusus oleh Kasat Reskrim Polres Merauke. Yaitu semua tahanan yang dibebaskan setiap Rabu dan Minggu wajib datang ke Polres untuk lapor.
Sementara seluruh barang bukti tetap diamankan di Polres. Dan proses hukum tetap dilanjutkan hingga benar-benar selesai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: