Penghargaan tersebut diberikan di sela-sela acara penandatanganan kerja sama kerja sama antara Dirjen Pajak dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.
Dirjen Pajak (DJP) Suryo Utomo mengungkapkan, penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja.
“Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain (Polri dan Kejagung- Red) supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai,†ujar Suryo Utomo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3).
DJP dan Bareskrim Polri melakukan kerja sama dalam penegakan hukum meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
â€Dengan adanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, DJP berharap dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal,â€ungkapnya.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Mertro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan berterima kasih atas apresisasi yang telah diberikan Dirjen Pajak kepada instansinya. Dia berharap, melalui penghargaan ini dapat semakin meningkatkan kerja sama antara lembaganya dengan Dirjen Pajak.
“Sesuai dengan korwasbin Polri, kami akan selalu siap untuk memberikan bantuan baik itu dalam hal pembinaan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun jika diperlukan siap memberikan bantuan penyidikan terhadap sejumlah kasus perpajakan yang ada di wilayah Polda Metro Jaya,†pungkas Auliansyah menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.