Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 3,5 Tahun, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat Tidak Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Maret 2021, 16:19 WIB
Divonis 3,5 Tahun, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat Tidak Hormat
Brigjen Prasetijo Utomo/Net
rmol news logo Karir mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Kepolisian terancam. Pasalnya, setelah vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penghapusan red notice, pemanggul bintang satu ini bakal menghadapi sanksi pemecatan sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1  diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila, lanjut Sambo menjelaskan, anggota Polri tersebut dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

"Ayat (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Sambo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Dalam persidangan, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima vonis atau dengan kata lain tidak mengajukan banding. Ia mengakui telah menerima uang pelicin dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice. Dengan demikian, Sambo menambahkan, Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Etik Dan Profesi Polri (KEPP) guna menentukan status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Kalau menerima Div Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," tandas Sambo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA