Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Dijebloskan Ke Rutan Pomdam Jaya Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 28 Februari 2021, 04:26 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Dijebloskan Ke Rutan Pomdam Jaya Guntur
KPK langsung menahan 3 tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Sulsel/RMOL
RMOL . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) usai ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya ditahan di tiga rutan berbeda.

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1; AS ditahan  di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dinihari.

Firli menambahkan, sebelum dilakukan penahanan di Rutan, ketiga tersangka itu akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," demikian Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA