Asuransi Jiwa Manulife Digugat Rp1,53 Miliar ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 18 Oktober 2026, 10:23 WIB
Asuransi Jiwa Manulife Digugat Rp1,53 Miliar ke PN Jaksel
Logo PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. (Dok Manulife)
Kecil Besar
rmol news logo Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nilai sengketa mencapai Rp1.535.911.902 (Rp1,53 miliar).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 18 Oktober 2026, gugatan tersebut diajukan oleh Suk Fen Se pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Suk Fen Se bertindak sebagai penggugat dengan Euis Widyati tercatat sebagai kuasa hukumnya.

Adapun pihak tergugat terdiri dari Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Sementara itu, PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat.

Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga informasi dalam SIPP tersebut ditampilkan, petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA