Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 17 Oktober 2026, 17:49 WIB
Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia antrean bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah hingga gangguan pasokan listrik (blackout) di Batam.

Permintaan itu dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam menyikapi keprihatinan atas persoalan energi belakangan ini.

Ketua YLKI, Niti Emiliana menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.

"YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Mencopot Menteri ESDM dari jabatannya," kata Niti dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Lanjut Niti, sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi, Kementerian ESDM harus memastikan keberlangsungan pasokan energi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Persoalan antrean BBM di berbagai daerah dan gangguan pasokan listrik di Batam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis. 

"Peristiwa tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi," kata Niti.

Berikutnya, gangguan energi berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen yang dijamin undang-undang.

YLKI mengingatkan bahwa UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Niti.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA