
PT AXA Mandiri Financial Services digugat sebesar Rp518 juta atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh dua orang, Deniswati Duha dan Yulima Gowasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan penelusuran
RMOL melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 18 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1277/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Deniswati Duha dan Yulima Gowasa masing-masing menunjuk Julianus Halawa sebagai kuasa hukum. Sementara itu, PT AXA Financial Mandiri Financial Services tercatat sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jaksel. Agenda persidangan adalah pemeriksaan kehadiran para pihak.
Hingga Minggu, petitum atau rincian tuntutan kedua penggugat belum ditampilkan dalam SIPP PN Jaksel. Dengan demikian, pokok tuntutan yang mendasari nilai gugatan Rp518 juta tersebut belum dapat diketahui dari informasi perkara yang tersedia.
Perkara itu tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: