Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jazilul Fawaid: Upaya Menkominfo Menginterpretasikan UU ITE Terlalu Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 19 Februari 2021, 00:39 WIB
Jazilul Fawaid: Upaya Menkominfo Menginterpretasikan UU ITE Terlalu Dipaksakan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL
rmol news logo Pemerintah perlu memisahkan antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik bila ingin memaksakan membuat pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menanggapi rencana Kemenkominfo membuat pedoman interpretasi UU ITE atas usulan revisi UU tersebut.

“Beliau (Menkominfo Johnny G Plate) bukan seorang interpreter. Apa yang mau diinterpretasi jika materinya multitafsir, memaksakan menginterpretasi antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik di dalam satu UU ini,” ucap Jazilul dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung, bertema 'Seberapa Pentingkan Revisi UU ITE?' yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).

Wakil Ketua MPR RI ini pun sepakat dengan pernyataan pengamat hukum Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad yang mengatakan perlu ada moratorium sebelum memutuskan membuat pedoman interpretasi UU ITE.

“Saya setuju ada moratorium. Jadi, kepada aparat penegak hukum, bila Menkominfo mau melakukan interpretasi atau Kapolri mau menyusun pedoman, ya sementara itu dilakukan moratorium dulu saja,” katanya.

Gus Jazil sendiri memandang bahwa UU ITE ini tidak sesuai dengan tujuan awal dilahirkan. Sehingga perlu disinkronkan kembali dengan membahasnya dalam moratorium.

“Karena memang, di UU ITE ini antara tujuan dengan apa yang terjadi di lapangan berbeda soal interpretasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA