Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Barbuk KM 50, Polri Kirim Surat Ke Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 15 Februari 2021, 12:36 WIB
Minta Barbuk KM 50, Polri Kirim Surat Ke Komnas HAM
Adegan rekonstruksi saat empat orang laskar FPI yang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin sebelum dibawa ke mobil polisi/Foto: Kompas
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah secara resmi mengirimkan surat permintaan barang bukti peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Sudah (kirim surat) tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Polri secara resmi telah menerima rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM terhadap peristiwa berdarah di KM 50 itu.

Rekomendasi setebal 60 halaman ini nantinya akan ditindaklanjuti Polri, namun sebelumnya Korps Bhayangkara akan mengambil semua barang bukti yang saat ini masih berada di Komnas HAM. Rusdi menekankan, barang bukti ini penting bagi pijakan pihaknya untuk melakukan tindaklanjut terhadap kasus ini.

"Oleh karena itu, tindaklanjut ke depan, Polri akan berkoordinasi dengan Komnas Ham untuk dapat meminta Komnas Ham memberikan barbuk yang sampai saat ini masih di kuasai oleh Komnas Ham untuk diberikan kepada Polri," tandas Rusdi.

Adapun rekomendasi ini, tengah dipelajari oleh tim khusus bentukan eks Kapolri Jenderal Idham Azis. Ada dua hal, kata Rusdi, yang menjadi fokus Polri yakni penyerangan terhadap petugas dan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri dalam hal ini. Yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing," pungkas Rusdi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA