Pelimpahan tersebut terdiri atas tiga kasus Rizieq. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik pada hari ini Senin (8/2).
"Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor dan ketiga RS Ummi Bogor, di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) beserta kawan-kawan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Meski telah pelimpahan tahap II yakni berkas perkara berikut tersangka, namun Habib Rizieq Shihab masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara, untuk tujuh tersangka lain, Rusdi tak dapat mengkonfirmasi status penahanannya lantaran merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut yang menangani perkara.
"Tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan," pungkas Rusdi.
BERITA TERKAIT: