Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Dari penelusuran itu polisi kemudian bisa melacak identitas penyuplai barang haram tersebut.
"Kemudian tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut," kata Yusri, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (18/1)
Selain identitas penyuplai, polisi juga mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat akan ada pengiriman dalam jumlah besar narkotika ke Jakarta dan sekitarnya.
"Dari keterangan pelaku bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021 yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.
Polisi melakukan pendalaman, dan berhasil menangkap satu kurir berinisial EP.
Dari tangan EP, polisi berhasil menyita 46 kilogram sabu yang dikemas dalam 44 kantong plastik teh hijau merk Guan Yin Wang.
"EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari DPO AT dan UA, Medan dan Pekanbaru," ucap Yusri.
Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Kepada EP, ia dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: