Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurir Sabu Seberat 46 Kg Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 19 Januari 2021, 00:33 WIB
Kurir Sabu Seberat 46 Kg Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Seorang pria berinisial EP (32) ditangkap polisi usai aksinya mengantar narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram digagalkan oleh jajaran Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

Dari penelusuran itu polisi kemudian bisa melacak identitas penyuplai barang haram tersebut.

"Kemudian tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut," kata Yusri,  seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (18/1)

Selain identitas penyuplai, polisi juga mendapat kabar bahwa dalam waktu dekat akan ada pengiriman dalam jumlah besar narkotika ke Jakarta dan sekitarnya.

"Dari keterangan pelaku bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021 yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," kata Yusri.

Polisi melakukan pendalaman, dan berhasil menangkap satu kurir berinisial EP.

Dari tangan EP, polisi berhasil menyita 46 kilogram sabu yang dikemas dalam 44 kantong plastik teh hijau merk Guan Yin Wang.

"EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari DPO AT dan UA, Medan dan Pekanbaru," ucap Yusri.

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Kepada EP, ia dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA