Bareskrim Limpahkan Berkas Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 14 Januari 2021, 18:27 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Ke Jaksa
Penyidik Dit Tipidum saat menyerahkan berkas perkara HRS kepada Jaksa/ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di dua TKP yakni Petamburan dan Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikaji lebih lanjut.

"Telah dilaksanakan pada hari Kamis 14 Januari 2021 jam 11.15 wib. Berkas perkara diterima oleh Ibu Yeni Trimulyani Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 6 orang tersangka. Selain Habib Rizieq Shihab, tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.

Kemudian, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Habib Idrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA