Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Jual Beli Hasil Swab Palsu, Seorang Pria Di Cipayung Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 13 Januari 2021, 19:28 WIB
Terbukti Jual Beli Hasil Swab Palsu, Seorang Pria Di Cipayung Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus jual beli hasil swab palsu/RMOLJakarta
rmol news logo Terbukti menjual surat rapid dan swab antigen palsu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap seorang pria berinisial AA (31).

"Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka berinisial AA (31) tahun," demikian kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakpus, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/1).

Burhan menjelaskan, AA berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Burhan menjelaskan bahwa AA mempromosikan surat rapid dan swab antigen palsu itu melalui jejaring media sosial Facebook.

Setelah mendapatkan mangsa, AA akan memberikan nomor Whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut dan melakukan transaksi jual beli rapid test palsu.

"Pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," ujar Burhanudin.

Burhanudin menyebutkan, besaran tarif yang dikenakan oleh AA untuk setiap surat palsu seharga Rp 70.000 untuk swab antigen. Sedangkan tarif untuk rapid test palsu sebesar Rp 50.000.

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri," tutur Burhan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test antibodi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP pelaku, serta 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Burhanudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA