Dari pantauan
Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aparat kepolisian melakukan aturan jaga jarak bagi pewarta dalam melakukan peliputan.
Sejumlah aparat kepolisian juga melakukan penandaan di lokasi untuk mengatur jarak dengan memberi penanda menggunakan cat semprot.
“Agar kita tetap bisa menjaga jarak, mohon izin rekan-rekan kita tandai bagian-bagian yang tidak boleh ditempati,†ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ari Sonta di lokasi, Minggu (10/1).
Selanjutnya, sejumlah personel Polri melakukan pengecatan di lantai lokasi jumpa media agar dapat menjaga jarak.
“Mohon izin rekan-rekan agar tidak menempati yang sudah kita tandai,†imbuhnya lagi.
Kapolres juga meminta seluruh awak media agar mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di posko JICT.
“Kami mohon kepada wartawan agar menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak,†tandasnya.