Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Hukuman Kebiri, Polri: Bukan Ranah Kami Tapi Ada Di Jaksa Penuntut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Januari 2021, 19:25 WIB
Soal Hukuman Kebiri, Polri: Bukan Ranah Kami Tapi Ada Di Jaksa Penuntut
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Ist
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya melakukan penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak sesuai dengan HUHAP hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke JPU.

Untuk itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, eksekutor hukuman kebiri bagi predator seksual anak adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan pihak Kepolisian.

"Eksekusi itu adalah ranah dari Jaksa Penuntut umum. Kita (Polri) hanya melakukan penyidikan. Kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu. Mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi ekseskusinya adalah dari Jaksa Penuntut Umum," kata Amhad kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1).

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA