Hal ini antara lain disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (30/12).
Dalam laporannya, Martuani menuturkan, selama 2020 terjadi peningkatan kasus narkoba menjadi 6.863 kasus dari 5.970 kasus sebelumnya, atau setara 15 persen.
Sementara itu, penyelesaian perkara narkoba selama 2020 naik sebesar 33 persen menjadi 6.682 kasus, dari 5.040 kasus pada 2019.
Martuani juga menginformasikan bahwa Dit Res Narkoba Polda Sumut telah mengamankan 8.925 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Jumlah ini naik 15 persen dari tahun sebelumnya.
“Kami (Polda Sumut) juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada 19 bandar narkoba selama 2020,†terangnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita selama 2020, yakni sabu seberat 702,5 kg, ganja 1.712,8 kg, ekstasi 221.570 butir, Happy Five 77.383 butir, dan Ketamine 1.486 ml.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: