Beberapa hasil temuan, oleh Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dibeberkan, seperti tujuh proyektil peluru dan empat selongsongnya. Namun Komnas HAM masih merasa janggal, dari tujuh proyektil, satu diantaranya tidak diyakini, juga empat selongsong, satu selongsong juga tidak diyakini oleh Komnas HAM.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Polri terbuka dengan Komnas HAM dengan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa ini.
"Kita terbuka dengan Komnas HAM, kita juga welcome yang dibutuhkan apa kita berikan," kata Argo kepada wartawan, di gedung Bareskrim, Senin (28/12).
Lebih dari itu, sambung Argo, jika lembaga independen dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia itu meminta keterangan dari penyidik kasus KM 50 ini.
"Dan penyidik misalnya dimintai keteranganpun oleh Komnas HAM kita juga hadir dan kita juga tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehingga nanti kita bisa mengetahui artinya peristiwa pidananya seperti apa," beber Argo.
Polri sendiri, Argo menambahkan, juga telah membuka ruang bagi eksternal dan publik yang memiliki informasi untuk bisa memberikan melalui hotline yang telah disediakan.
"Kalau misalnya ada saksi yang melihat dan mendengar belum diperiksa oleh Bareskrim Polri bisa, nanti kita ada namanya hotline nanti bisa kita panggil bisa kita undang," pungkas Argo.
BERITA TERKAIT: