1.382 Kasus Ditangani Polresta Banda Aceh Sepanjang 2020, Ringkus 124 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 28 Desember 2020, 14:54 WIB
1.382 Kasus Ditangani Polresta Banda Aceh Sepanjang 2020, Ringkus 124 Tersangka
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, menyampaikan data penanganan perkara di jajaran reserse dan kriminal pada 2020/RMOLAceh
rmol news logo Dibanding tahun 2019, jumlah kasus yang ditangani Polresta Banda Aceh sepanjang 2020 mengalami penurunan.

Seperti dipaparkan Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, jajarannya menangani 1.382 kasus pada 2020. Pada tahun sebelumnya, jumlah kasus ditangani mencapai 1.537 kasus.

"Ada penurunan sebanyak 10,08 persen," kata Trisno Riyanto kepada wartawan dalam acara konferensi pers akhir tahun di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Senin (28/12).

Trisno menjelaskan, dari Januari hingga Desember 2020, kasus yang sering ditangani adalah pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penyelesaian perkara, lanjut Trisno, naik menjadi 17.69 persen dari tahun 2019. Sebelumnya hanya 839 kasus, pada 2020 sebanyak 1.051 kasus.

Kemudian, masih kata Trisno, kecenderungan terkena tindak pidana turun sebanyak 10 persen. Pada 2019 lalu berjumlah 320 orang, pada 2020 hanya 288 orang.

Di antara kasus itu, kasus kriminalitas berada pada urutan teratas. Pada 2019, sebanyak 3 kasus pembunuhan terjadi. Namun, kata dia, semua kasus ini diselesaikan pada 2020 tanpa kejadian pembunuhan yang berarti turun 100 persen.

"Hampir keseluruhan kasus menurun, kecuali perusakan naik 56 persen dan pemerkosaan meningkat 500 persen. Perbandingannya, jika pada 2019 ditangani satu kasus, pada 2020 menjadi enam kasus," tutur Trisno, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Berdasarkan data yang terkumpul, kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 148 kasus, pencurian pemberatan 84 kasus, pencurian kekerasan 18 kasus, penganiayaan berat tiga kasus, pembakaran satu kasus, korupsi dua kasus, dan pemerkosaan 6 kasus.

Adapun kasus penipuan mencapai 164 kasus, penggelapan 130 kasus, penganiayaan terhadap anak delapan kasus, persetubuhan terhadap anak di bawah umur 11 kasus, pencabulan terhadap anak di bawah umur 18 kasus, KDRT 24 kasus, dan penculikan sebanyak satu kasus.

Dari seluruh kejahatan ini, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 124 tersangka pada 2020.

Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Trisno mencatat sejumlah penurunan jumlah kasus, meski tak signifikan. Pada 2019, kasus yang ditangani sebanyak 258 kasus. Tahun ini, jumlah kasus yang ditangani mencapai 171 kasus.

"Ada 295 orang tersangka yang terdiri dari 285 pria dan 11 orang wanita, untuk barang bukti yang diamankan ada 22.114,03 gram ganja kering serta 4.571,91 gram sabu," tutup Trisno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA