Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 3 Tahun Penjara, Status Keanggotaan Prasetijo Utomo Tunggu Putusan Inkracht

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 23 Desember 2020, 12:23 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Status Keanggotaan Prasetijo Utomo Tunggu Putusan Inkracht
Brigjen Prasetijo Utomo turun dari mobil tahanan Kajati Jakarta Timur untuk diantar ke Rutan Bareskrim Polri/RMOL
rmol news logo Status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo bakal ditentukan melalui sidang komisi etik dan profesi Propam Polri.

Hal ini dilakukan usai PN Jakarta Timur menyatakan jenderal bintang satu itu bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, oleh majelis hakim Prasetijo divonis tiga tahun penjara.

Khusus untuk Brigjen Prasetijo Mabes Polri masih menunggu putusan tetap atau inkracht untuk menentukan status yang bersangkutan sebagai anggota Polri. 

"Untuk Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keteranganya, Rabu (23/12).

Menurut Samdo, sebelum dilakukan sidang kode etik, pihaknya masih menunggu putusan inkracht majelis hakim. Hal ini merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri. "Intinya menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham di Jakarta, Selasa (22/12).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA