Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
"Pelaku berinisial AD warga Pamekasan Jatim," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12).
Argo menjelaskan, saat itu AD di depan pintu pagar rumah tempat tinggal Siti Khotijah, ibunda dari Mahfud MD di Pamekasan diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan.
"Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak mengatakan, 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'" jelas Argo.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan, bahwa Kodam Brawijaya akan mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang Pilkada.
Sebelumnya, sekira pukul 14.30 WIB, Senin (1/12), rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih. Saat itu, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya.
Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
BERITA TERKAIT: