Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Sumut Tetapkan Bupati Labura Dan Labusel Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 13:44 WIB
Polda Sumut Tetapkan Bupati Labura Dan Labusel Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharudin Syah (KSS) dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) sebagai tersangka.

Kedua kepala daerah tersebut diduga melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (4/12).

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut sebagai status tersangka.

KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, Rony Samtana menyebutkan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.

"Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel," kata Rony kepada wartawan, Jumat (16/10).

Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka," ujarnya.

Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel.

Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.

"Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," ucapnya.

Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA