Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M. Taufiqqurohman Munthe menjelaskan bahwa pelanggaran itu dilakukan oleh kedua pasangan calon yang berlaga, baik Akhyar Nasution-Salman Alfarisi maupun Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Hanya saja, pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh kubu tim pemenangan menantu Joko Widodo, Bobby Nasution, yakni sebanyak 14 kali. Sementara dari kubu Akhyar-Salman (Aman) hanya 9 kali.
“Totalnya ada 23 kali pelanggaran protokol kesehatan yang masing-masing dilakukan kedua paslon," kata M. Taufiq kepada wartawan, Sabtu (21/11).
Sejauh ini, pihak Bawaslu telah menjatuhkan sanksi mulai dari diperingatkan hingga diberi surat peringatan atau teguran tertulis.
Adapun pelanggaran yang sering terjadi adalah jumlah orang yang melebihi jumlah ruangan saat kampanye. Termasuk abai menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
"Alasan mereka masyarakat yang bandel. Mereka mengaku tidak mungkin melarang, itu bisa menghilangkan potensi suara katanya," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: