Dalam perkara tersebut, Bareskrim Siber menetapkan Syaghanda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana sebagai tersangka.
"Bahwasanya seluruh kasus omnimbus law, terakhir kemarin tanggal 11 November 2020 semuanya sudah Tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/11).
Untuk tersangka lain yakni JG, NZ, WRP dan ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri sudah lebih dulu tahap 1.
"Tersangka dari Medan sudah lebih dulu pada berapa minggu lalu dan dilanjutkan dengan para tersangka dari Jakarta sudah Tahap 1," pungkas Awi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: