Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Pelanggaran UU ITE Syahganda Cs Sudah Hampir Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 12 November 2020, 20:13 WIB
Berkas Perkara Pelanggaran UU ITE Syahganda Cs Sudah Hampir Rampung
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membelakangi Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat merilis kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi/Ist
rmol news logo Bareskrim Polri hampir merampungkan berkas perkara alias tahap 1 kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi terkait aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Siber menetapkan Syaghanda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana sebagai tersangka.

"Bahwasanya seluruh kasus omnimbus law, terakhir kemarin tanggal 11 November 2020 semuanya sudah Tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/11).

Untuk tersangka lain yakni JG, NZ, WRP dan ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri sudah lebih dulu tahap 1.   

"Tersangka dari Medan sudah lebih dulu pada berapa minggu lalu dan dilanjutkan dengan para tersangka dari Jakarta sudah Tahap 1," pungkas Awi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA