Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Didesak Usut Pembuat Dan Penyebar Video Mesum Mirip Gisel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 November 2020, 23:12 WIB
Polri Didesak Usut Pembuat Dan Penyebar Video Mesum Mirip Gisel
APMI melaporkan artis Gisella terkait beredarnya video mesum/Repro
rmol news logo Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) menyayangkan munculnya video panas yang disebut-sebut mirip artis Gisella Anastasya alias Gisel.

Merespon viralnya video mesum beberapa ini, APMI kemudian melaporkan mantan isteri Gading Marten itu ke Polda Metro Jaya karena dinilai meresahkan masyarakat.

"Kami resmi melaporkan konten tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai meresahkan yang dapat merusak anak bangsa sebagaimana laporan polisi Nomor LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020," kata Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio, Sabtu (7/11).

Menurut Febri, konten pornografi yang disangkutpautkan dengan aktris yang mirip Gisel itu merupakan pelanggaran serius dalam Undang-Undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kontennya sudah jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila," ujarnya.

Atas dasar itu, ia merasa perlu untuk dilakukan penindakan tegas oleh aparat kepolisian agar preseden buruk semacam ini tidak terulang kembali.

"Harus ada efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum," tegas Febri.

Febri menekankan, bahwa karena kasus ini ada dugaan melibatkan nama baik publik figur sehingga kasus tersebut dianggap menjadi sangat penting.

"Khususnya soal prinsip equality before the law, di mana setiap warganegara memiliki persamaan di hadapan hukum, tentunya bila bercermin dari beragam kasus asusila yang pernah terjadi yang menyeret juga artis kenamaan bukan hal baru seperti video artis berinisial A dahulu seorang personil band yang pernah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung. Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses," paparnya.

Bagi Febri, jika aparat kepolisian tidak melakukan tindakan yang tegas, maka ia khawatir akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Kata Febri, apalagi saat ini akses informasi sangat mudah sekali didapat oleh publik.

"Karena ini diduga menyangkut seorang publik figur atau mirip dengan seorang artis yang dinilai dapat punya pengaruh buruk di masyarakat karena ada yang mengidolakan, tentu menarik dan menjadi ramai dibicarakan baik di media sosial hingga media online," lanjut Febri.

Terakhir, praktisi hukum ini meminta dengan tegas aparat Kepolisian segera membongkar kasus tersebut secepat mungkin.

"Jadi kami mendorong pihak penegak hukum dengan mengambil inisiatif untuk melaporkan dan menyelidiki dan membongkar skandal tak bermoral ini, karena ini akan merugikan masa depan anak-anak bangsa," tuntutnya.

Tidak hanya kepada Polri, Febri juga meminta kepada Pemerintah untuk mencegah berbagai upaya penyebaran konten-konten yang bermuatan tentang pelanggaran kesusilaan.

"Dan kami juga meminta pemerintah tolong agar berperan aktif lagi mencegah penyebarluasan konten-konten pornografi ini," tambah Febri.

Dalam laporan itu, Febri sebagai pelapor meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap. Dan ia juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada polisi untuk menjadi titik awal penuntasan kasus tersebut.

"Adapun untuk melengkapi laporan, kami juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit USB berisi link url video asusila dari akun Twitter para penyebarnya dan screenshot tangkapan gambar," ucap Febri.

Saat ini, Febri memaparkan bahwa lara pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA