Kapolsek SU II, AKP Roy Aprian Tambunan membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Antoni di kediamannya, karena telah meresahkan warga setelah membakar bangunan salon dan merusak kursi yang ada di halaman rumahnya sendiri pada Rabu (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar anggota kita mengamankan Antoni karena adanya laporan warga, mengenai tindakan dia yang meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya," ujar Kapolsek, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Lebih lanjut, dikatakan Roy Aprian, saat ini anggota Polsek SU II tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk soal kejiwaan tersangka, yang telah diamankan di Mapolsek.
"Dia ini belum bisa dikatakan pelaku, karena tidak ada laporan dan kerugian yang dialami warga sekitar rumahnya," jelasnya.
Namun, jika nantinya ada laporan dari warga maupun pihak lain, yang pernah merasa dirugikan dengan tindakan yang pernah dilakukan Antoni, maka pihaknya, akan mengambil upaya-upaya hukum lebih lanjut.
"Untuk sekarang ini masih dalam pemeriksaan, tapi nanti bila terdapat tindak pidana di dalam kasus ini akan kita proses sesuai dengan kasusnya sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Antoni mengakui, jika dirinya telah melakukan pengrusakan dan pembakaran di halaman rumahnya sendiri.
"Memang saya yang membakar salon dan menghancurkan kursi itu. Karena saya dari kemarin tidak dikasih makan sehingga nekat melakukan aksi itu," ujarnya.
Selain itu ia juga mengakui memegang senjata tajam (sajam) saat berada di dalam rumah, namun tidak dibawa saat keluar rumah.
"Saya juga sempat melontarkan kata-kata kasar ke warga setempat," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.