Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Beberkan Motif Gus Nur Yang Diduga Hina NU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 17:40 WIB
Polisi Beberkan Motif Gus Nur Yang Diduga Hina NU
Gus Nur/Net
rmol news logo Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan, dari hasil laporan penyidik bahwa motif Gus Nur melontarkan ucapan yang menyinggung organisasi islam tertua di Indonesia itu atas dasar kepedulianya terhadap NU.

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU yang bersangkutan rasakan bawasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kita dapatkan," beber Awi kepada wartawan, Selasa (27/10).

Sejauh ini, sambung Awi, pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli bahasa dan hukum pidana.

Sebelumnya Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahunrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA