Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan Enam Pendemo Yang Curi HP Dan Aniaya Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 18:29 WIB
Polisi Tetapkan Enam Pendemo Yang Curi HP Dan Aniaya Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Jajaran Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menciduk enam orang pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang lalu lantaran melakukan penganiayaan dan mencuri ponsel milik anggota Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, keenam orang tersebut yakni  MRR (27), Y (29), FA (24), AIA (25), SD (18) dan MF (17) melakukan pengeroyokan kepada satu anggota polisi berinisial AJS usai pulang mengamankan aksi unjuk rasa.

"Korbannya adalah anggota Polri yang kejadian itu sekitar tanggal 8 kemarin pada saat terjadi demo atau unjuk rasa di TKP jalan Gajah Mada, di depan Hotel Paragon," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Yusri memaparkan, saat itu personel polisi berinisal AJS melihat ada satu anggota polisi telah dikerumuni oleh para pendemo. AJS, kata Yusri coba melerai massa agar tidak melakukan pemukulan terhadap polisi tersebut.

"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh 5 orang tersangka. Sempet mereka teriakin "polisi polisi" kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan. Memukuli korban (AJS)," ungkap Yusri.

Korban AJS, sambung Yusri mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di Rumah Sakit.

Tersangka MRR, papar Yusri berperan memukul korban sebanyak 3 kali dan mengambil ponsel ketika korban terjatuh. Sementara tersangka Y membantu menjual ponsel curian dan menerima hasil penjualan.

"Kemudian tersangka FA berperan membuka akses kunci HP korban setelah menerima dari Y. Karena pada saat akan dijual dalam keadaan terkunci," tutur Yusri.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA