"Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi UU 9/1999," tekan Lutfi saat menerima perwakilan BEM se Jateng di ruang Kapolda Jateng, Jumat (16/10).
Luthfi menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang. Ia menekankan, ada
klausul yang harus dipenuhi dan ditaati.
Tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, kata Luthfi, tentunya sesuai regulasi.
"Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian," tandasnya
Luthfi sendiri menegaskan pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan empat mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
Harapan ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi. Pertemuan itu dihadiri Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang termasuk seluruh Ketua BEM kampus-kampus di Jateng.
BERITA TERKAIT: