Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ujaran Kebencian Deklarator KAMI Anton Permana, Sebut NKRI 'Negara Kepolisian Republik Indonesia'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 19:51 WIB
Ujaran Kebencian Deklarator KAMI Anton Permana, Sebut NKRI 'Negara Kepolisian Republik Indonesia'
Irjen Argo Yuwono dan Brigjen Slamet Uliandi merilis penangkapan anggota dan petinggi KAMI/RMOL
rmol news logo Deklarator Koalisi Aksi Meyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana terpaksa ditangkap lantaran unggahanya bersifat kebencian terhadap Polri dengan memplesetkan NKRI sebagai 'Negara Kepolisian Republik Indonesia'.

Tidak cukup sampai disitu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, Anton juga menyebut saat ini Polri telah melebihi dwifungsi ABRI saat zaman Orde Baru.

"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan Youtube. Dia sampaikan di FB dan Youtube banyak sekali misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," beber Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Argo menambahkan, Anton juga mengunggah status yang menyebut omnibus law UU Cipta Kerja merupakan bukti bahwa Indonesia telah dijajah oleh pengusaha dan negara telah dikuasai cukong. 

"Juga ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," papar Argo.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan flash disk, HP, Laptop dan dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946 juga ditambag dengan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA