Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, dan 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial. Ada juga penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.
“Jika ditotal nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp 21.143.000,†kata Trunoyudo ketika ditemui usai peluncura Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9).
Dari total penindakan tersebut, pelanggaran tidak menggunakan masker menjadi yang terbanyak.
“Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice,†katanya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim.
Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim 2/2020. Kemudian, Peraturan Gubernur 53/2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: