Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Dua Hari Operasi Yustisi, Polri Tindak 3.624 Pelanggar Protokol Kesehatan Di Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 16 September 2020, 22:46 WIB
Baru Dua Hari Operasi Yustisi, Polri Tindak 3.624 Pelanggar Protokol Kesehatan Di Jatim
Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19/Ist
rmol news logo Sebanyak 3.624 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ditindak tim gabungan pemerintah, kepolisian, dan TNI dalam operasi yustisi yang sudah digelar selama dua hari di Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, dan 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial. Ada juga penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.

“Jika ditotal nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp 21.143.000,” kata Trunoyudo ketika ditemui usai peluncura Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9).

Dari total penindakan tersebut, pelanggaran tidak menggunakan masker menjadi yang terbanyak.

“Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice,” katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim 2/2020. Kemudian, Peraturan Gubernur 53/2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Ia menjelaskan, saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA