Untuk itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tersebut.
"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Listyo, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan "alat politik" oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dalam Pilkada ini, kata Listyo, Bareskrim Polri akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi netralitas sebagai aparat penegak hukum. Sehingga, dapat menciptakan suasana Pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman.
Mantan Kadiv Propam Polri ini meminta jajarannya agar mencermati setiap laporan yang masuk terkait bakal calon maupun pasangan calon. Dengan begitu, tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap Balon dan Paslon yang tentunya bisa merugikan peserta.
"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," pungkas Listyo.
Adapun aturan penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada itu mengacu pada UU 8/1981 tentang KUHAP, UU 2/2002 tentang Polri, UU 6/2020 tentang Penetapan Perppu 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Perppu 01/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lalu, PKPU 15/2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan ST Kapolri Nomor ST/666/II/RES.1.24./2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang netralitas Polri dalam Pelayanan Masyarakat Bidang Penegakan Hukum.
BERITA TERKAIT: