Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita baru selesai diperiksa pada pukul 04.00 dinihari (Sabtu 8/8), sejak mulai diperiksa Jumat pagi (7/8).
"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dinihari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Anita sebagai tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP yakni membantu melepaskan orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Anita sendiri telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu (31/7).
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.