Kabareskrim Undang KPK Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penghapusan Red Notice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 19:23 WIB
Kabareskrim Undang KPK Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penghapusan Red Notice
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Minggu depan kami akan laksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo Sigit,di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Sebelumnya, Sigit mengungkap, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus ini pun sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan, dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Mantan Kapolres Nunukan ini menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus itu akan diperiksa, dan apabila terbukti bersalah akan dijerat pidana.

"Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana," tandas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA