Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Apartemen Margonda Residence Depok Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 21:47 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Di Apartemen Margonda Residence Depok Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi
rmol news logo Pria berinisial FM (37) yang merupakan terduga pelaku yang membunuh seorang wanita berinisial AHO (36) yang ditemukan di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8).

"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi dijajaki, mulai dari kost-kostan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," ujar Kombes Azis kepada wartawan, (5/8).

Pelaku sendiri kata Azis, merupakan teman dekat korban yang ditemukan tewas di sebuah kamar Apartemen Margonda Residence 5 Depok pada Selasa malam (4/8).

Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan kondisi terikat pada bagian tangan, kaki dan mulut yang diikat menggunakan lakban. Polisi pun menemukan luka akibat benda tumpul dibagian kepala belakang.

Selain itu, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan pelaku, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Dari hasil analisa dan olak TKP, diduga meninggal dunia akibat pembunuhan. Karena yang bersangkutan meninggal dengan tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Dari situ kami simpulkan bahwa ada tindak pidana dalam penemuan mayat itu. Kita tentukan ini kemudian pembunuhan berencana," jelas Azis.

Bahkan, lanjutnya, saat olah TKP, barang-barang milik korban hilang. Seperti handphone, cincin dan sepeda motor.

"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan sementara kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Azis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA