Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sama-sama Nginap Di Salemba, Djoko Tjandra Dan Brigjen Prasetijo Beda Sel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 31 Juli 2020, 22:48 WIB
Sama-sama Nginap Di Salemba, Djoko Tjandra Dan Brigjen Prasetijo Beda Sel
Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung di Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Usai ditangkap oleh Bareskrim Polri, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri usai diserahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sogit Prabowo ke Kejaksaan Agung.

Listyo Sigit mengatakan, Djoko Tjandra akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu Brigjen Prasetijo Utomo meski keduanya ditahan di rutan yang sama.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan untuk kami lakukan pendalaman, tidak mungkin dijadikan satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam (31/7).

Listyo menuturkan, pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan aliran dana. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

"Penempatan di sini sementara, setelah pemeriksaan selesai akan diserahkan ke Rutan Salemba disesuaikan dengan kebijakan Karutan Salemba," sambungnya.

Per hari ini, penyidik juga telah menahan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu ini terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan memfasilitasinya dengan surat jalan dan keterangan bebas Covid-19.

Prasetijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sejak Senin 27 Juli 2020 yang lalu. Dalam kasus ini, penyidik juga teleh menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Prasetijo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA